“KOMUNIKASI BISNIS”
CONTOH KASUS
ETIKA KOMUNIKASI BISNIS
DOSEN :
TANTYO SETYOWATI
DISUSUN OLEH:
OKKY NATALIA (18214323)
KELAS :
4EA44
PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KAMPUS J1 - KALIMALANG - BEKASI
PTA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan tanda rasa syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul CONTOH KASUS ETIKA KOMUNIKASI BISNIS. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas dari Komunikasi Bisnis.
Penulis menyadari bahwa didalam penyelesaian makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan data dan kemampuan penulis yang
masih dalam tahap belajar. Untuk itu penulis sangat menghargai setiap saran dan
kritik untuk perbaikan dan pengembangan makalah ini.
Akhir kata, penulis berharap
semoga makalah ini dapat berguna untuk mahasiswa/i Universitas Gunadarma pada khususnya dan pihak yang akan
menggunakan makalah ini untuk berbagai hal pada umumnya, dan sekaligus dapat
bermanfaat untuk mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
Bekasi, 18 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I ... PENDAHULUAN.......................................................................... 1
1.1
Latar Belakang.......................................................................... 1
BAB II . PEMBAHASAN............................................................................ 2
2.1 Landasan Teori........................................................................... 2
2.2 Contoh Kasus............................................................................. 7
2.2.1
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan........................ 7
2.2.2
Kasus Komunikasi Bisnis PT Golden Castle................ 8
BAB III.. PENUTUP...................................................................................... 10
KESIMPULAN....................................................................... 10
SARAN.................................................................................... 10
SUMBER
REFERENSI................................................................................ 11
I. PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang
perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar
bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk
mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan
prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap
menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika
dalam berbisnis atau tidak. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan
yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan
norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct
dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi.
Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan
instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran,
terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah
memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa
pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang
tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan
sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi
praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Akhir-akhir
ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan
pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang
kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah
untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas
mengenai larangan prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat
mengurangi terjadinya pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
II. PEMBAHASAN
2.1.
LANDASAN TEORI
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan
atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),
dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
·
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada
dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
·
Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti
ilmu akhlak.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan
Etika, sebagai berikut:
§ Terminius Techicus,
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
§ Manner dan Custom,
Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang
melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan
pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian
dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;
antara lain:
1.
Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk
ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including
the science of good and the nature of the right)
2.
Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan
memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions)
3.
Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in
its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.
Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The
science of duty)
5.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah
aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
•
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang
hak dan kewajiban moral.
•
Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
•
Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Etika
terbagi atas dua :
a.
Manusia Etika umum ialah etika yang membahas
tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah
yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai
tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
b.
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu.
Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter,
hakim, pustakawan, dan lainnya).
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata
bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak
swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan
sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua
bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini
kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya
“bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh
aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun
demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini
mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan
merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan
hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu
yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1. Mampu mengurangi
biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan
maupun dengan eksternal.
2. Mampu meningkatkan
motivasi pekerja.
3. Melindungi prinsip
kebebasan berniaga.
4. Mampu meningkatkan
keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh
perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan
akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan
beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan
nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung
tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling
berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin
harus mempertahankan karyawannya.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung
jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang
benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian
etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis
dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh
etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi
yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis. Ada
dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah
memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah
mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya
atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat
beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan
tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa
hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak
disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang.
Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan
sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian
dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri
sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda
akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan
membuat Anda dihargai oleh orang lain.
2.2.
CONTOH KASUS
1. KASUS
ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang
perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar
bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor
dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas
yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena
disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan
segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk
menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari
Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat
yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat
membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin.
Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi
maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat
berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa
benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam
mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam
batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
2. KASUS
KOMUNIKASI BISNIS PT
GOLDEN CASTLE
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang
konveksi atau textil, mengalami permasalahan antara perusahaan dengan karyawan.
Permasalahan ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antara
atasan dengan karyawannya. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai
penghitungan gaji atau upah kerja karyawan, namun pihak perusahaan belum
memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena
oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo
perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami
permasalahan internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit.
.Mulai dari derajat dan lingkup permasalahan yang kecil sampai yang besar. Yang
relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai
yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan
manajemen.
Contoh lainnya dari permasalahan yang relatif
besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti
berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak permasalahan dalam bentuk
demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi,
kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi
manusia karyawan.
Penjelasan kasus :
Didalam hubungan komunikasi di suatu
lingkungan kerja atau perusahaan antara individu akan sering terjadi.
Permasalahan yang sering terjadi biasanya adalah karena masalah kominikasi yang
kurang baik. Sehingga cara mengatasi masalah dalam perusahaan harus benar-benar
dipahami management inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul.
Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan
atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik
dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara
atasan dan bawahan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya
mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini bias
dilakukan dengan berbagai cara :
1.
Membentuk
suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam
komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui
loudspeaker.
2.
Buat
komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis,
misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan
intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3.
Beri
pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan
memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan
meminimalkan masalah dalam hal komunikasi Biasanya masalah timbul karena lingkungan
yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang,
atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat
mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga
harus di perhatikan.
III. PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu
untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi
serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
Seperti pada kasus Indomie masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin
yang ada dalam produk tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin yang
juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia yang
ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu
standar di antara kedua Negara yang berbeda Indonesia yang merupakan anggota
Codex Alimentarius Commision dan karena Taiwan bukan merupakan anggota Codec
sehingga harusnya produk Indomie tersebut tidak dipasarkan ke Taiwan.
3.2.
SARAN
Bagi perusahaan Indomie sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis,
harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam
produk mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang
terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang
akan mereka konsumsi.
SUMBER REFERENSI :
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/49-rencana-bisnis/6350-etika-bisnis-yang-baik.html
http://imandarmawan01.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-bisnis-indomie-di.html
Komentar
Posting Komentar